Definisi - Definisi
1. Wajib Pajak
OP/Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
2. Badan
Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan satu kesatuan baik melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN, BUMD dalam nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi politik, dan organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
3. Pengusaha
Orang pribadi/badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
4. Masa Pajak
Jangka waktu yang menjadi dasar bagi WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan oajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu sesuai yang ditentukan undang-undang.
5. Tahun Pajak
Jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
6. Bagian Tahun Pajak
Bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak.
7. Pajak Terutang
Pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak.
8. Penanggung Pajak
OP/Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
NPWP
Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Fungsi NPWP
1. Sebagai tanda pengenal atau identitas WP.
2. Sebagai sarana korespondensi fiskus dan WP.
3. Sebagai sarana pembayaran pajak.
4. Alat untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Manfaat NPWP
1. Kemudahan pengurusan administrasi (kredit bank pembuatan rekening koran di bank, Pengajuan ijin usaha, Pembuatan paspor, Pembayaran pajak final).
2. Kemudahan pelayanan perpajakan (pengembalian pajak, pengurangan pembayaran pajak, penyetoran dan pelaporan pajak).
Yang wajib ber-NPWP
1. Setiap WP OP yang mempunyai penghasilan neto setahun diatas PTKP
2. Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah berdasarkan pemisahan harta dan didasarkan pada keputusan hakim atau dikehendaki sendiri secara tertulis.
3. Setiap Badan Usaha yang menjadi subyek pajak.
4. Wajib pajak pemotong atau pemungut pajak.
Cara mendapatkan NPWP
1. On-line
2. Datang ke KPP
Biaya pembuatan NPWP
* Gratis.
Sanksi tidak ber-NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja atau tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2x pajak terutang dan paling banyak 4x pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar.
SEMOGA BERMANFAAT 😊 CEK POST SELANJUTNYA YA...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar